Senin, 18 Maret 2013

Audit Around The Computer dan Through The Computer

Audit around computer
adalah suatu pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. dalam pendekatan ini auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapatdengan hanya menelaah sturuktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem manual(bukan sistem informasi berbasis komputer).
Audit around computer dilakukan pada saat :
1. Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas ( bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2. Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan
3. Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.

# keunggulan metode Audit around computer :
1. Pelaksanaan audit lebih sederhana.
2. Auditor yang memiliki pengetahuan minimal di bidang komputer dapat dilihat dengan mudah untuk melaksanakan audit.

Audit Through the computer
Audit ini berbasis komputer, dimana dalam pendekatan ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer (software bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer.
Pendekatan Audit Through the computer dilakukan dalam kondisi :
1. Sistem aplikasi komputer memroses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperuas audit untuk meneliti keabsahannya.
2. Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.

# Keunggulan pendekatan Audit Through the computer :
1. Auditor memperoleh kemampuasn yang besar dan efketif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
2. Auditor akan merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
3. Auditor dapat melihat kemampuan sistem komputer tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.

Sumber : http://wwwmikaelpaul.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html

2.Berikan contoh prosedurnya dan lembar kerja tersebut!
Contoh around the computer:
1)Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin) , artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2)Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
3)Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
4)tem komputer yang diterapkan masih sederhana.
5)Sistem komputer yang diterapkan masih menggunakan software yang umum digunakan, dan telah diakui, serta digunakan secara massal.
Contoh audit through the computer:
1)Sistem aplikasi komputer memroses input yang cukup besar dan meng-hasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
2)Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
3)Sistem logika komputer sangat kompleks dan memiliki banyak
fasilitas pendukung.
4)Adanya jurang yang besar dalam melaksanakan audit secara visual, sehingga memerlukan pertimbangan antara biaya dan manfaatnya.
Sumber: http://triabdeeamir.blogspot.com/2012/06/audit-around-computer-and-audit-through.html
Prosedur Pelaporan
Pedoman pelaporan agar sesuai dengan efektivitas komunikasi dan dampak psikologis
dari suatun laporan hasil audit:
o Bentuk laporan agar dibuat sedemikian rupa sehingga membangkitkan minat orang untuk melihat isinya.
o Sajikan kesimpulan (atau executive summary) pada bagian awal laporan agar pembaca dapat segera mengetahui intisari laporan tersebut.
o Kesimpulan agar disajikan sedemikian rupa sehingga pembaca ingin mengetahui lebih mendalam tentang uraian dan kesimpulan.
o Temuan agar disajikan sedemikian rupa sehingga pembaca dapat mengetahui tentang kriteria yang digunakan, kondisi (temuan), sebab dan akibat temuan tersebut, serta melaksanakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang disajikan dalam laporan hasil audit.
Laporan hasil audit disusun oleh ketua tim audit (atau oleh staf auditor yang kemudian
diperiksa oleh ketua tim audit), dan selanjutnya diserahkan kepada pengawas audit (supervisor)
untuk direview. Proses dari konsep sampai diterima (ditandatangi oleh ketua tim) dan diterima
oleh supervisor lazimnya melalui suatu proses bolak-balik yang kadang-kadang sampai
beberapa kali putaran. Dalam proses tersebut seringkali digunakan suatu formulir yang disebut
lembar review untuk memudahkan koreksi/tambahan dan sebagainya (dikenal dengan lembaran
review, review sheet) tanpa harus mencorat-coret konsep laporan hasil audit
Penggunaan lembaran review dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan berikut :
o Komunikasi lisan akan memerlukan waktu yang cukup lama padahal atasan maupun
bawahan mungkin masih mempunyai kesibukan lain.
o Komunikasi tertulis tidak dapat dilakukan di dalam konsep laporan, karena konsep
laporan tersebut akan dipenuhi dengan catatan-catatan review.
Bentuk Laporan
Bentuk laporan hasil audit pada dasarnya memuat sebagai berikut:
o Kulit depan (cover) dan Halaman pertama (cover dalam) atau title page
o Intisari hasil audit (Executive Summary atau Key Issues)
o Daftar isi (Table mof Contents)
o Ringkasan Rekomendasi (Summary of Recommendations)
o Uraian hasil audit, Temuan dan Rekomendasi (Detailed Audit Report, Finding and
Recommendations)
o Lampiran-lampiran

sumber: indrisudanawati.dosen.narotama.ac.id/.../10.-Mater...

IT audit trail, Real time audit, IT forensic

IT audit trail, Real time audit, IT forensic
Audit Trail
adalah urutan langkah didukung oleh bukti yang mendokumentasikan proses nyata dari sebuah aliran transaksi melalui sebuah organisasi, proses atau sistem. (Definisi untuk dan audit / atau lingkungan TI).
Sebuah log Audit adalah urutan kronologis catatan audit, masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem.
Catatan audit biasanya dihasilkan dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang individu, sistem, rekening atau entitas lain.
Webopedia mendefinisikan suatu jejak audit (“yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem komputer dan operasi apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu.” [1] )
Dalam telekomunikasi , istilah berarti catatan dari kedua selesai dan mencoba akses dan pelayanan, atau data yang membentuk jalur logis menghubungkan suatu urutan kejadian, digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi rekaman.
Dalam informasi atau keamanan komunikasi , informasi audit adalah catatan kronologis dari sistem kegiatan untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan urutan kejadian dan / atau perubahan dalam sebuah acara.
Dalam penelitian keperawatan , mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan proyek penelitian, sehingga jelas langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat dengan aslinya protokol .
Dalam akuntansi , mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung ringkasan buku besar entri. Dokumentasi ini mungkin di atas kertas atau catatan elektronik.
Dalam pemeriksaan secara online , berkaitan dengan sejarah versi dari sebuah karya seni, desain, foto, video, atau bukti desain web selama siklus hidup proyek.
Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam privileged mode , sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user biasa tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, jejak file atau tabel database dengan jejak tidak harus dapat diakses oleh pengguna normal.
Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan tertutup dilingkarkan kontrol, atau sebagai ‘ sistem tertutup , ‘seperti yang diperlukan oleh banyak perusahaan saat menggunakan sistem Trail Audit.
IT forensict
Komputer forensik (kadang-kadang dikenal sebagai komputer forensik ilmu [1] ) adalah cabang ilmu forensik digital yang berkaitan dengan bukti hukum ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Tujuan dari komputer forensik adalah untuk memeriksa media digital secara forensik suara dengan tujuan untuk mengidentifikasi, melestarikan, memulihkan, menganalisis dan menyajikan fakta dan opini tentang informasi.
Meskipun paling sering dikaitkan dengan penyelidikan berbagai kejahatan komputer , forensik komputer juga dapat digunakan dalam proses perdata. Disiplin ini melibatkan teknik yang mirip dan prinsip untuk pemulihan data , tetapi dengan pedoman tambahan dan praktek yang dirancang untuk membuat jejak audit hukum.
Bukti dari investigasi komputer forensik biasanya tunduk pada pedoman yang sama dan praktek bukti digital lainnya. Telah digunakan dalam sejumlah kasus high profile dan menjadi diterima secara luas sebagai dapat diandalkan dalam sistem pengadilan AS dan Eropa.
PROSES FORENSIC
Teknik
Sejumlah teknik yang digunakan selama investigasi komputer forensik.
Palang-drive analisis
Sebuah teknik forensik yang berkorelasi informasi yang ada pada beberapa hard drive . Proses, yang masih sedang diteliti, dapat digunakan untuk mengidentifikasi jaringan sosial dan untuk melakukan deteksi anomali .
Tinggal analisis
Pemeriksaan komputer dari dalam sistem operasi menggunakan forensik adat atau ada alat sysadmin untuk mengekstrak bukti. Praktek ini berguna ketika berhadapan dengan Encrypting File System , misalnya, dimana kunci enkripsi bisa diperoleh dan, dalam beberapa hal, volume hard drive logis dapat dicitrakan (dikenal sebagai akuisisi hidup) sebelum komputer dimatikan.

Dihapus file

Teknik umum yang digunakan dalam forensik komputer adalah pemulihan file dihapus. Perangkat lunak forensik modern memiliki alat sendiri untuk memulihkan atau mengukir data yang dihapus. Sebagian besar sistem operasi dan file sistem tidak selalu menghapus file data fisik, memungkinkan untuk direkonstruksi dari fisik sektor disk . Ukiran berkas melibatkan mencari header file yang dikenal dalam disk image dan merekonstruksi bahan dihapus.
Ketika merebut bukti, jika mesin masih aktif, informasi apapun yang tersimpan hanya dalam RAM yang tidak pulih sebelum powering down mungkin akan hilang.Salah satu aplikasi dari “analisis hidup” adalah untuk memulihkan data RAM (misalnya, menggunakan Microsoft Cofee alat, windd, WindowsSCOPE) sebelum melepas pameran.
RAM dapat dianalisis untuk konten sebelum setelah kehilangan kekuasaan, karena muatan listrik yang tersimpan dalam sel-sel memori membutuhkan waktu untuk menghilang, efek dieksploitasi oleh serangan boot dingin . Lamanya waktu yang datanya pemulihan adalah mungkin meningkat dengan suhu rendah dan tegangan sel yang lebih tinggi. Memegang RAM unpowered bawah -60 ° C akan membantu melestarikan data residual dengan urutan besarnya, sehingga meningkatkan kemungkinan pemulihan yang sukses. Namun, dapat menjadi tidak praktis untuk melakukan hal ini selama pemeriksaan lapangan.
Sejumlah open source dan alat komersial ada untuk investigasi komputer forensik. Analisis forensik umum meliputi review manual material pada media, meninjau registri Windows untuk informasi tersangka, menemukan dan cracking password, pencarian kata kunci untuk topik yang terkait dengan kejahatan, dan mengekstrak e-mail dan gambar untuk diperiksa.

sumber:
http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_forensics
http://en.wikipedia.org/wiki/Audit_trail

Jenis-jenis ancaman (threat) melalui IT dan kasus-kasus cyber Crime

Dengan berjalannya perkembangan jaman dan teknologi tidak hanya memeberikan nilai positif. Ternyata bisa juga menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut.
Berikut ini jenis-jenis ancaman yang dapat dilakukan :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. 
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Contoh Kasus Cybercrime
Kejahatan yang terjadi di dunia maya biasa disebut sebagai Cybercrime. Telah banyak hal yang berubah karena adanya batasan ruang dan waktu yang diberikan kepada pengguna dunia Maya. Seseorang masuk ke dalam sistem sebuah server penting hanya untuk melihat – lihat keadaan tersebut apakah dapat disebut sebagai cybercrime ?Apakah itu salah sang “penyusup” apabila sistem sebuah server terlalu lemah sehingga dapat ditembus ??
Contoh cybercrime yang sering atau gampang ditemui :
  1. Deface
    Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse
  2. Pencurian Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
  1. Virus
    Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Sumber:

Pengertian Profesionalisme dan ciri-ciri, Kode Etik profesionalisme dan ciri- ciri- seorang profesional dibidang IT

Di setiap bidang profesi mempunyai kode etik yang mengatur bagaimana orang profesional bertindak dan berfikir. Salah satunya dibidang teknologi informasi juga diperlukan rambu-rambu yang mengatur profesional dalam melakukan kegiatan. Pada tulisan saya membahas kode etik yang dibuat oleh oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Ciri-ciri profesionalisme lainya di bidang IT:

1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT

2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya

4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

Prinsip?prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan

3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan?kelakuan yang jahat dari
anggota?anggota tertentu

4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas

5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Kode Etik Software Engineering yang dikeluarkan oleh joint team IEEE Computer Society dan ACM terdiri dari dua bentuk, versi singkat Versi Singkat Kode Etik SEdan versi panjang. Versi singkatnya dapat dilihat pada gambar di samping, sedangkan versi panjangnya dapat di-download di sini.

Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.

Pada setiap kegiatan tersebut, peran software engineer sangat penting, karena ia turut menentukan hasil akhir dari suatu pengembangan system. Dengan kata lain, dia berada dalam posisi untuk berbuat kebaikan atau berbuat yang merugikan orang lain. Untuk itulah pentingnya Kode Etik ini diterapkan oleh setiap individu software engineer.

Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri

Kepentingan publik (public interest) mendapat perhatian cukup besar dalam kode etik ini dan di berbagai tempat dalam Kode Etik, kepentingan publik itu disebut-sebut. Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik.

Untuk software yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya software flight control untuk pesawat terbang, kepentingan publik sangat kentara, yaitu salah satunya adalah safety. Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable dan sesuai dengan fungsinya.

Lantas, bagaimana dengan software-software sederhana yang tidak mempengaruhi kehidupan publik? Misalnya sistem kepegawaian dalam suatu instansi pemerintah? Walaupun dalam derajat yang mungkin lebih rendah dibandingkan nyawa manusia, masih banyak kepentingan publik yang perlu diperhatikan, misalnya kemudahan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, masalah uang publik, dll. Kode Etik tersebut meminta agar dalam setiap tindakannya, seorang software engineer memperhatikan kepentingan publik tersebut.

Terhadap client dan perusahaan tempatnya bekerja, software engineer dituntut agar dalam menimbang dan melakukan kegiatannya selalu berorientasi yang terbaik bagi client dan perusahaan. Yang terbaik bagi client adalah apabila kita menghasilkan suatu software yang berkualitas dengan delivery waktu yang sesuai. Bagi perusahaan, yang terbaik adalah apabila pengembangan software tersebut dilakukan dengan se-efisien mungkin sehingga biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin. Dalam hal ini, kepentingan kedua aktor tersebut dapat dipenuhi sekaligus dengan melakukan pekerjaan yang efektif dan efisien.

Dalam prakteknya, seorang profesional IT bisa dihadapkan pada suatu kondisi yang bertolak belakang antara kepentingan satu aktor dengan kepentingan aktor lainnya. Misalnya, situasi di mana antara kepentingan Perusahaan dengan kepentingan Client bertolak belakang. Perusahaan ingin memotong biaya dengan mengurangi fitur-fitur, sedangkan Client ingin terus menambah fitur-fitur. Bagaimana kita harus bersikap? Siapa yang akan kita menangkan dalam hal ini?

Atau ada kasus sebagai berikut, sebuah instansi pemerintah dalam rangka ”menghabiskan” sisa anggarannya meminta anda untuk membuat suatu system yang anda tahu tidak akan digunakan dan hanya akan membuang uang saja. Sementara Client (dalam hal ini instansi pemerintah) dan Perusahaan anda telah setuju dengan proyek tersebut. Client anda tidak mempermasalahkan apakah software yang dihasilkan akan digunakan atau tidak, begitu pula Perusahaan tempat anda bekerja, tetapi anda tahu bahwa software yang anda buat tidak akan digunakan semestinya dan hal tersebut berarti hanya membuang-buang uang saja. Bagaimana anda bersikap?

Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi. Dalam kasus pertama dimana terjadi konflik antara Client dan Perusahaan, kita mesti lihat kontraknya. Dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak kena sangsi hukum.

Kembali ke kasus ”menghabiskan” sisa anggaran tadi, bagaimana kita sebagai IT profesional bertindak apabila kita tahun bahwa proyek yang kita sedang kerjakan adalah sebetulnya proyek main-main untuk menghabiskan anggaran saja? Dari ketiga kemungkinan di bawah ini, mana yang anda pilih?

1. Minta transfer ke proyek lain yang lebih ”benar”. Atau, kalau tidak memungkinkan untuk minta transfer ke proyek lain, cari saja kerja di perusahaan yang lain.
2. Kerja secara profesional, menghasilkan software yang terbaik, tidak usah ambil pusing dengan urusan publik.
3. Kerja setengah hati sambil ngedumel ke rekan kerja bahwa yang dikerjakannya akan hanya buang-buang uang saja.

Dari ketiga pilihan ini pilihan ketiga yang paling tidak konsisten dengan kode etik.

Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.

Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .

Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:

1. Menganggap kita lebih baik dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual BASIC.
2. Kita merasa lebih senior dari orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih dahulu.
3. Seorang profesional IT di client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat profesional IT vendor.

Persaingan yang tidak sehat akan menghasilkan zero-sum game, yaitu kondisi dimana seorang dapat maju dengan cara membuat orang lain mundur. Dengan bertindak fair, dapat dimungkinan dua pihak yang berkompetisi dapat sama-sama maju.

Walaupun Kode Etik di atas belum secara resmi diadopsi oleh asosiasi profesi di Indonesia, namun tidak ada salahnya apabila kita para profesional di bidang Software Engineering mengadopsinya secara pribadi. Selain hal tersebut merupakan bentuk pertanggung-jawaban moral sebagai profesional di bidangnya, mengadopsi kode etik akan mengangkat citra kita ke tingkat yang lebih tinggi. Selain itu, dengan mulai mengikutinya sejak awal, maka, ketika suatu saat kode etik tersebut menjadi resmi diadopsi, kita telah siap.

sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/06/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-it-profesional/

Pengertian Etika, Profesi dan ciri khas dari Profesi di bidang IT

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika terdiri dari etika pribadi, etika sosial dan etika moral.

Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Profesi mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu) dan dilakukan sebagai sumber utama nafkah hidup.

Ciri khas profesi
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain


sumber : http://exoticpurple.wordpress.com/2011/10/04/pengertian-etika-dan-contoh-dari-etika/,