Kamis, 25 November 2010

pentingnya helm dalam berkendara sepeda motor

Kalangan penggiat keselamatan berkendara di jalan raya menyambut baik aturan wajib menggunakan helm berstandar keamanan. Namun, untuk penggunaan label standarisasi harus Standar Nasional Indonesia (SNI) mereka keberatan, karena dinilai justru kontraproduktif.

“Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar keamanan itu baik, sebab itu bisa mengurangi tingkat risiko kecelakaan,” papar Edo Rusyanto, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Road Safety Association (RSA), saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu (31/3).

Menurutnya, dari jumlah kematian akibat kecelakaan yang terjadi selama ini bagian terbesar dikarenakan luka di kepala. Luka tersebut dikarenakan pengendara tidak menggunakan helm atau menggunakan helm namun tidak memenuhi standar keamanan.

Edo yang juga Ketua Umum Independent Bikers Club itu mengaku setuju bila sanksi denda diberikan kepada pelanggar ketentuan itu dengan maksud untuk memberikan efek jera. Pasalnya, ketentuan yang telah diberlakukan harus memberikan sankasi tegas. “Terlebih, budaya disiplin berlalu lintas di masyarakat juga masih rendah,” tandas dia.

Hanya soal ketentuan label standar harus dari SNI, Edo menilai hal itu justeru akan kontra produktif. Pasalnya, persoalan yang jauh lebih penting adalah standar keamanan dari material bahan dan bentuk helm, bukan sekadar bentuk label.

Hal serupa juga diungkapkan Nugroho Adhi, Anggota Komunitas Blogger Otomotif Indonesia. Menurut Adhi, menyadarkan masyarakat tentang pentingnya helm yang memiliki standar keselamatan baik dari sisi bahan yang digunakan maupun bentuknya jauh lebih penting ketimbang wujud label standarisasi.

“Apalagi kalau harus di-emboss segala. Padahal, seperti halnya ban, banyak produk dari luar yang memiliki standar keselamatan tinggi. Kalau kemudian, produk itu tidak berlabel SNI apakah tidak bisa digunakan?,” ujar Adhi.

Pria yang aktif sebagai penggiat keselamatan berkendara di jalan raya itu juga mengaku khawatir, dengan adanya monopoli dari Badan Standarisasi Nasional untuk memberikan sertifikasi justeru membuka peluang penyelwengan.

“Lantas siapa yang mengawasi, lebih baik penekanannya pada kualitas bahan dan bentuk helm apakah memenuhi standar keselamatan atau tidak. Berikan pemahaman kepada masyarakat untuk memilih, menggunakan, dan merasakan helm yang benar-benar aman,” imbuh dia.

Seperti diketahui, mulai 1 April besok, pemerintah mewajibkan para pengendara sepeda motor menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) asli. Bila, tidak maka pelanggar akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.

Soal besaran denda itu ditetapkan di pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perindustrian ini (standarisasi) bertujuan untuk melindungi konsumen atau pengguna helm,” aku Bambang Setiadi, Kepala Badan Standarisasi Nasional.

Sementara, Komisaris Besar Polisi Bambang, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri menyebut, penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tandasnya.

Bambang menambahkan, pada tahap awal, petugas akan memberikan teguran dan peringatan kepada pelanggar. “Setelah itu akan ditindak dengan sanksi denda dan diberi bukti pelanggaran,” terang Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar